ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH
MUQADDIMAH
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah,
Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang
menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada
engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan
orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan
orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang
yang sesat”.
Bahwa sesunguhnya Islam adalah
satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah
tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat
bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan
dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan
sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan
khalifah-Nya di muka bumi ini.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai
gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu
kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu
melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya,
Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna
cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan
perjuangannya.
Maka pada 29 Syawal 1384
H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang
merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakan dan membina potensi
mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader
persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang
memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan
Keperibadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan
menjungjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap
ridha Allah SWT.
Dengan dilandasi semangat ketaqwaan
kepada Allah SWT, maka penyelengaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam
bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.
Pasal
2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal
1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang
tidak terbatas.
Pasal
3
1.
Tempat kedudukan IMM adalah ditempat
kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2.
Tempat kedudukan Dewan Pimpinan
Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
BAB
II
ASAS,
GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal
4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berazas
Islam.
Pasal
5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang
bergerak di bidang Keagamaan, Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Pasal
6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis
dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum
tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
7
Tujuan IMM Tujuan adalah mengusahakan
terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
Pasal
8
1.
Membina para anggotanya menjadi kader
persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia
terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.
Membina para anggotanya untuk selalu
tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya
untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3.
Membantu para anggota khususnya dan
mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4.
Mempergiat, mengefektifkan dan
mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa
masyarakat mahasiswa.
5.
Segala usaha yang tidak menyalahi asas,
gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku
dalam negara Republik Indonesia.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal
9
Keanggotaan
1.
Anggota IMM terdiri dari:
a. ANGGOTA
BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA
LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA
KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan
melestarikan IMM.
2.
Hak dan Kewajiban serta peraturan
lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
10
Susunan
Organisasi
1.
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) terdiri dari:
a. KOMISARIAT,
ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau
tempat tertentu.
b. CABANG,
ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota
atau daerah tertentu.
c. DAERAH,
ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d. PUSAT,
ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia.
2.
Syarat dan Ketentuan pembentukan
organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
PIMPINAN
Pasal
11
Pimpinan
Komisariat
1.
Pimpinan Komisariat adalah pimpinan
tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan,
peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan
Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun
3.
Ketua Pimpinan Komisariat karena
jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
Pasal
12
Pimpinan
Cabang
1.
Pimpinan Cabang adalah pimpinan
tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di
atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada
komisariat-komisariat di lingkungannya.
2.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan
Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.
Untuk mewakili kepentingan-kepentingan
Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu
Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat
(KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya
menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.
Pasal
13
Dewan
Pimpinan Daerah
1.
Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan
tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di
atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam
lingkungannya.
2.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan
Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena
jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
Pasal
14
Dewan
Pimpinan Pusat
1.
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan
tertinggi yang memimpin organisasi.
2.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan
Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Pasal
15
Pergantian
dan Pemilihan Pimpinan
1.
Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada
setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.
Pemilihan pimpinan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Unsur
Pembantu pimpinan
1.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi
tugas-tugas khusus.
2.
Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur
Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
17
Permusyawaratan terdiri dari :
1.
MUKTAMAR, ialah permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat,
utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan - utusan Pimpinan Cabang.
2.
TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi
dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan
utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan
organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3.
MUSYAWARAH DAERAH, ialah
permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan
Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan
Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.
MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan
tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan
utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5.
MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah
permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan
Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
6.
MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah
permusyawaratan yang dilakukan apabila organisasi dihadapkan pada situasi
kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena
hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat
pleno yang dihadiri oleh ¾ oleh pimpinan dibawahnya.
Pasal
18
Keputusan
1.
Musyawarah dapat berlangsung dengan
tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang
secara sah.
2.
Keputusan musyawarah diusahakan dengan
suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak
syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak mutlak.
3.
Keputusan Muktamar dan Tanwir berlaku
setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan
ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.
4.
Keputusan Musyawarah Daerah berlaku
setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5.
Keputusan Musyawarah Cabang berlaku
setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
6.
Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku
setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan
Komisariat IMM.
7.
Mekanisme pengesahan keputusan
musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
19
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.
Uang Pangkal dan Iuran.
2.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
BAB
VIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
20
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh
Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan
oleh Muktamar.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh
Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang
sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal
22
1.
Pembubaran IMM menjadi wewenang
kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2.
Setelah IMM dibubarkan segala kewajiban
dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti
Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung
Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Ditetapkan di : Medan, Sumatera
Utara
Tanggal
: 01 Mei 2012
Bertepatan dengan tanggal :
9Jumadil Akhir 1433 H
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN
MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB
I
WAKTU
DAN LAMBANG
Pasal
1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
adalah tanggal 14 Maret
Pasal
2
1.
Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam
Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.
2.
Penjelasan tentang lambang IMM di atur
dalam pedoman organisasi.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
3
Anggota
Biasa
1.
Yang dapat diterima menjadi anggota
biasa adalah:
a. Mahasiswa
yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa
yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1
huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30
tahun.
2.
Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Calon
anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
b. Permintaan
menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada
Dewan Pimpinan Daerah.
c. Apabila
permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota
oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk
tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e. Setiap
6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan
Pusat.
f. Bagi
Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat
keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.
g. Anggota
IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis
Pasal
4
Anggota
Luar Biasa
1.
Anggota luar biasa adalah alumni IMM
yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan
mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
2.
Anggota luar biasa atas usulan pimpinan
cabang dan ditetapkan oleh DPD.
Pasal
5
Anggota
Kehormatan
1.
Anggota kehormatan adalah orang yang
berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada
ikatan.
2.
Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh
pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah
dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban
1.
Anggota biasa berhak menyatakan
pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2.
Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari
dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi
tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk
dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik
IMM.
d. Turut
melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar
uang pangkal yang besarnya ditetepkan oleh Dewan Piminan Pusat melalui
mekanisme DPD untuk koleksinya.
Pasal
7
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Permintaan sendiri.
3.
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas
usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan
organisasi.
4.
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang
pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a.
Diadakan penelitian oleh Pimpinan
Cabang;
b.
Diberikan peringatan oleh Pimpinan
Cabang secara tertulis;
c.
Dilakukan skorsing oleh Pimpinan
Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak
diindahkan;
d.
Anggota yang diberhentikan oleh Dewan
Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
BAB
III
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
8
Komisariat
1.
Pembentukan dan pengesahan serta
ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan
Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2.
Komisariat berkewajiban melaksanakan
usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas
serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi,
minimal melaksanakan kegiatan perkaderan.
Pasal
9
Cabang
1.
Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan
Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2.
Pembentukan dan pengesahan serta
ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan
Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3.
Pimpinan Cabang dapat membentuk
Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua)
orang perwakilan pimpinan komisariat.
Pasal
10
Daerah
1.
Daerah dapat dibentuk oleh Dewan
Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah
disahkan.
2.
Pembentukan dan pengesahan serta
ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan
Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon
Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
BAB
IV
PIMPINAN
Pasal
11
Syarat-syarat
Pimpinan.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan
dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1.
Syarat Umum
a.
Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah.
b.
Setia kepada asas, tujuan dan
perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c.
Taat kepada garis kebijaksanaan
pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d.
Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e.
Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f.
Dapat menjadi tauladan utama dalam
organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
g.
Tidak merangkap dengan pimpinan atau
anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
h.
Berpengalaman dalam memimpin ikatan
setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
i.
Bersedia berdomisili di kota, dimana
sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2.
Syarat-syarat khusus bagi Dewan
Pimpinan Pusat
a.
Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b.
Telah lulus pengkaderan Darul Arqam
Paripurna.
c.
Batas usia maksimal 30 tahun.
3.
Syarat-syarat khusus bagi Dewan
Pimpinan Daerah.
a.
Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b.
Telah lulus pengkaderan Darul Arqam
Madya.
c.
Batas usia maksimal 28 tahun.
4.
Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan
Cabang.
a.
Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.
Telah lulus pengkaderan Darul Arqam
Madya.
c.
Batas usia maksimal 26 tahun.
5.
Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan
Komisariat.
a.
Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b.
Telah lulus pengkaderan Darul arqam
Dasar.
c.
Terdaftar sebagai mahasiswa di
perguruan tinggi.
Pasal
12
Pemberhentian
Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :
1.
Berakhirnya status masa jabatan.
2.
Berhalangan tetap.
3.
Permintaan sendiri.
4.
Melanggar konstitusi ikatan dan
persyarikatan.
Pasal
13
Dewan
Pimpinan Pusat
1.
Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh
formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2.
Dewan Pimpinan Pusat memimpin
organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3.
Untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat
Sekretaris Eksekutif.
4.
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi
tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
5.
Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri
dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu)
orang Bendahara Umum, 11 (sebelas) orang Ketua bidang, 11 (sebelas) orang
sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang bendahara.
Pasal
14
Dewan
Pimpinan Daerah
1.
Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh
formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
2.
Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil
Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3.
Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk
Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.
Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan
laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
5.
Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri
dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris
bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
6.
Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan
Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Badan
Pimpinan Harian.
Pasal
15
Pimpinan
Cabang
1.
Pimpinan Cabang disusun oleh formatur
yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.
Pimpinan Cabang memberikan laporan
kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila
ada hal-hal yang dianggap perlu.
3.
Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1
(satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris
bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4.
Dalam keadaan tertentu Struktur
Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan
Pimpinan Harian.
Pasal
16
Pimpinan
Komisariat
1.
Pimpinan Komisariat disusun oleh
formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan
Cabang.
2.
Pimpinan Komisariat memberikan laporan
kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau
apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
3.
Struktur Pimpinan Komisariat terdiri
dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara umum, (sembilan) orang Ketua Bidang, 10 (Sepuluh) orang Sekretaris
Bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4.
Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan
Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan
Harian.
Pasal
17
Unsur
Pembantu Pimpinan
1.
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari
Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
2.
Lembaga Semi Otonom adalah Unsur
Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
3.
Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu
Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
4.
Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan
sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
5.
Ketentuan tentang pembentukan dan tugas
Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
18
Pemilihan
Pimpinan
1.
Pemilihan dilakukan secara langsung.
Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.
Pemilihan pimpinan dilakukan dengan
mekanisme pemilihan formatur.
3.
Pelaksanaan pemilihan pimpinan
dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan
masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk
satu kali pemilihan.
4.
Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur
berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan
telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal
19
Pergantian
dan Perubahan Pimpinan
1.
Pimpinan IMM yang telah habis masa
jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan
dengan pimpinan yang baru.
2.
Dalam satu masa jabatan, dapat
dilakukan perubahan pimpinan.
3.
Perubahan pimpinan diatur dalam
peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Setiap pergantian dan perubahan
pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas
jalannya kepemimpinan.
BAB
V
PERMUSYAWARATAN
Pasal
20
Muktamar
1.
Muktamar dilaksanakan oleh dan atas
tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Muktamar dihadiri oleh :
a.
Peserta
1)
Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan
Pusat.
2)
Wakil Dewan Pimpinan Daerah
masing-masing 4 (empat) orang.
3)
Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2
(dua) orang.
b.
Peninjau
1)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan
Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2)
Mereka yang diundang oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
3.
Peserta Muktamar berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Muktamar berhak menyatakan pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
5.
Acara Pokok Muktamar :
a.
Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1)
Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2)
Organisasi.
3)
Keuangan.
4)
Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b.
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
c.
Penyusunan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
d.
Pemilihan formatur Dewan Pimpinan Pusat
e.
Musyawarah formatur untuk
menentukan Ketua Umum dan Formatur Dewan
Pimpinan Pusat.
f.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen.
g.
Rekomendasi.
h.
Ketentuan tentang tata tertib Muktamar
dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
6.
Pada waktu berlangsungnya Muktamar
dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu
jalannya Muktamar.
7.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara
pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
8.
Apabila sampai satu bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
9.
Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar,
keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya
disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
10. Keputusan
Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Pasal
21
Tanwir
1.
Tanwir dilaksanakan oleh dan atas
tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Tanwir dihadiri oleh :
a.
Peserta
1)
Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan
Pusat.
2)
Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat
yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3)
Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing
masing 4 (empat) orang.
b.
Peninjau
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat,
masing-masing 1 (satu) orang.
3.
Acara Pokok Tanwir :
a.
Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat
dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.
b.
Masalah-masalah mengenai kepentingan
umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.
Mempersiapkan tempat dan acara yang
akan datang.
4.
Ketentuan tentang tata tertib Tanwir
dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
5.
Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Tanwir.
6.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
7.
Apabila sampai satu bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
8.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
9.
Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau
dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.
Pasal
22
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah, disingkat Musyda
dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.
2.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.
Peserta
1)
Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan
Daerah.
2)
Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4
(empat) orang.
3)
Wakil Pimpinan komisariat masing-masing
2 (dua) orang.
4)
Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu)
orang.
b.
Peninjau
1)
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan
Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2)
Mereka yang diundang oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
3.
Peserta Musyda berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Musyda berhak menyatakan pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan
Pimpinan Daerah.
5.
Acara Pokok Musyawarah Daerah :
a.
Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1)
Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2)
Organisasi.
3)
Keuangan.
4)
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Penyusunan program IMM periode
berikutnya.
c.
Pemilihan formatur Dewan Pimpinan
Daerah.
d.
Muyswarah formatur untuk menentukan
Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
e.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen dalam daerah.
f.
Rekomendasi.
6.
Ketentuan tentang tata tertib Musyda
dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
7.
Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musyda.
8.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara
pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
9.
Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat,
maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di
tempatnya masing-masing.
11. Keputusan
Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.
Pasal
23
Musyawarah
Cabang
1.
Musyawarah Cabang, disingkat Musycab
dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.
Peserta
1)
Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur
Pembantu Pimpinan Cabang.
2)
Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing
4 (empat) orang.
3)
Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu)
orang.
b.
Peninjau
Pimpinan Daerah
Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten,
masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.
3.
Peserta Musycab berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Musycab berhak menyatakan pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan
Cabang.
5.
Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a.
Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1)
Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)
Organisasi.
3)
Keuangan.
4)
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di
atasnya.
b.
Penyusunan program IMM periode
berikutnya.
c.
Pemilihan formatur Dewan Pimpinan
Cabang.
d.
Musyawarah formatur untuk menentukan
Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
e.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen dalam Cabang.
f.
Rekomendasi.
6.
Ketentuan tentang tata tertib Musycab
dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
7.
Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musycab.
8.
Selambat-lambatnya sebulan setelah
Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok
Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
9.
Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan
Daerah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh
Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di
wilayah masing-masing.
11. Keputusan
Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.
Pasal 24
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat, disingkat
Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
2.
Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:
a.
Peserta
1)
BPH Pimpinan Komisariat.
2)
Seluruh Anggota Komisariat.
3)
Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b.
Peninjau Mereka yang diundang oleh
Pimpinan Komisariat.
3.
Peserta Musykom berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Musykom berhak menyatakan pendapat.
4.
Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan
Komisariat.
5.
Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a.
Laporan Pimpinan Komisariat tentang:
1)
Kebijakan Pimpinan Komisariat
2)
Organisasi
3)
Keuangan
4)
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan
ketentuan Pimpinan di atasnya.
b.
Penyusunan program IMM periode
berikutnya.
c.
Pemilihan formatur Pimpinan Komisariat.
d.
Musyawarah formatur untuk menentukan
Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.
e.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen
dalam Komisariat.
f.
Rekomendasi.
6.
Ketentuan tentang tata tertib Musykom
dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
7.
Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musykom.
8.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang
acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
9.
Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah
penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka
keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh
Pimpinan Komisariat.
11. Keputusan
Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.
Pasal
25
Keputusan
Musyawarah
1.
Musyawarah Luar Biasa, disingkat
Musylub dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan yang terkait.
2.
Musyawarah Luar Biasa dapat
dilaksanakan apabila terjadi kevakuman kepemimpinan selama 6 bulan dan tidak
bisa diseleseikan oleh tim formatur terpilih.
3.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata
tertib, susunan acara, dan peserta Musyawarah Luar Biasa, sama dengan ketentuan
musyawarah tiap jenjang pimpinan.
4.
Tanggung jawab Musylub bisa dilakukan
oleh jenjang kepemimpinan atasnya apabila tidak bisa diselesaikan oleh tim
formatur terpilih pada musyawarah sebelumnya.
5.
Pelaksanaan Musylub dapat dilaksanakan
apabila diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal
26
Keputusan
Musyawarah
1.
Keputusan Permusyawaratan diusahakan
diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila keputusan permusyawaratan
terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan
hak suara.
3.
Pemungutan suara atas seseorang atau
masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara
langsung.
4.
Apabila dalam pemungutan suara terdapat
jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi
kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga
kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat
pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau
diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir
diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.
Apabila keputusan telah diambil, maka
seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan
tetap bertawakal kepada Allah SWT.
BAB
VI
LAPORAN
Pasal
27
Laporan
1.
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk
membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal
usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau
lembaga khusus.
2.
Laporan seperti dimaksud pada ayat 1
disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Komisariat
setiap 3 (tiga) bulan.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
28
Keuangan
1.
Keperluan IMM secara umum dibiayai
bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan
Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Keperluan pimpinan IMM setempat
dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah
masing-masing.
3.
Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya
ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Distribusi Uang Pangkal dan Iuran
Anggota diatur sebagai berikut:
a.
50% untuk Pimpinan Komisariat.
b.
25% untuk Pimpinan Cabang.
c.
15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d.
10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Untuk memeriksa keabsahan laporan
keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim
verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b.
Tim Verifikasi di bentuk dari
perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
c.
Ketentuan tentang pemeriksaan diatur
dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d.
Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam
permusyawaratan.
6.
Pengelolaan/penarikan keuangan diatur
dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB
VIII
PERATURAN
KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal
29
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan
khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah
oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua
pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB
X
KETENTUAN
LAIN
Pasal
31
1.
Segala ketentuan peraturan yang ada
masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran
Rumah Tangga ini.
2.
IMM menggunakan tahun takwim, dimulai
tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3.
Pedoman administrasi diatur oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
32
1.
Segala peraturan yang bertentangan
dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal
32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi
pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar
XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ditetapkan di : Medan Sumatera Utara
Tanggal
: 01
Mei 2013
Bertepatan
dengan tanggal : 9 Jumadil Akhir 1433 H
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH PERIODE 2012-2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
- Bahwa Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM),
memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan
Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus Perguruan
Tinggi Muhammadiyah (PTM), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) lainnya, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom
(Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader
akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu
melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi,
metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan
penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program
aksinya.
- Bahwa IMM sebagai bagian
dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan
kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam
mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun
suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan
posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam
lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan
kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat
untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat kini dan
masa depan.
- Bahwa IMM sebagai bagian
dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari
berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan
bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun
konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk
memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika
bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik,
sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan sebagainya. Peran
ini merupakan keniscayaan karena IMM bersama generasi muda lainya adalah
tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera
melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan
peranya untuk umat dan bangsa.
B.
Pengertian
- Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh
Muktamar. Didalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang
menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus
dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim
yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
- Pola Dasar Kebijakan,
adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya
suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada
tercapainya tujuan IMM.
- Pola Umum Kebijakan Jangka
Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode
Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah
pada tercapainya tujuan IMM.
- Kebijakan IMM Periode
Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program
dalam satu periode Muktamar.
- Pelaksanaan Kebijakan dan
Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif
rencana program dalam mencapai tujuannya.
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk
memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada pokoknya diwujudkan
dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga dapat mencapai maksud dan
tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan
dan kemampuan IMM sendiri.
D.
Landasan Kebijakan
Kebijakan
IMM berdasarkan pada :
1.
Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
2.
Kaidah Organisasi
Otonom Muhammadiyah.
3.
Keputusan dan
Program Muhammadiyah.
4.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IMM.
5.
Keputusan Muktamar
IMM yang masih berlaku.
6.
Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat.
E.
Sistematika
Penyusunan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB
I
|
:
|
Pendahuluan
yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian
tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum
Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM Periode Muktamar, dan Pelaksanaan
Kebijakan dan Program. Serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan,
dan Sistematika.
|
BAB II
|
:
|
Pola
Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan
Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal Dasar
dan Faktor Dominan.
|
BAB
III
|
:
|
Pola
Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan,
Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
|
BAB
IV
|
:
|
Kebijakan
IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan
Uraian.
|
BAB
V
|
:
|
Memuat
tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang Prinsip
Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di
tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
|
BAB
VI
|
:
|
Penutup.
|
BAB
II
POLA
DASAR KEBIJAKAN
A.
Makna dan Hakikat
Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan
dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM.
Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang
tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal
dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM
adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang
mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan
IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam
suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.
B.
Tujuan Kebijakan
IMM
Tujuan
kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi
Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
C.
Prinsip-prinsip
Kebijakan IMM
Untuk
mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan
hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
- Prinsip
Tujuan
Ialah
bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM
yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala
sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai
bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
- Prinsip
Kekaderan
Ialah
bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik
diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas
yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah
kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar
kemanusiaan.
- Prinsip
Dakwah
Ialah
bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah
cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah adalah
landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan
kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
- Prinsip
Kebersamaan
Bahwa
segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan
orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas
adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model
“tim kerja” dan “kerja tim” bagi program kerja Ikatan.
- Prinsip
Keseimbangan
Bahwa
pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan
peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
- Prinsip
Relevansi
Bahwa
kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang
dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap,
watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
- Prinsip Kesinambungan
Bahwa
kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan
kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
- Prinsip
Kemajuan atau Progresifitas
Bahwa
segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa
diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan
mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
D.
Sasaran Kebijakan
IMM
- Sasaran Personal
Yaitu
sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber
daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Untuk itu, pembinaan
dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
a.
Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan
perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program,
keahlian dan pilihan kerjanya.
b.
Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat
bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
c.
Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi
standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.
Adapun
pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
a.
Tercapainya
kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang
muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.
b.
Terciptanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam
kehidupan sehari-harinya.
c.
Terciptanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala
macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran
institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
d.
Terciptanya kader
dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan
perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan
makmur yang diridhoi Allah.
- Sasaran Institusional
Yakni
sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam
(intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat
internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi,
sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a.
Terbinanya mental
pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan
terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b.
Terbinanya
administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara
bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c.
Terbinanya program
dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang
baik.
Pembinaan
dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan
organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a.
Terbinanya
kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka
pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b.
Terbinanya peran
aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya
sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan gerakan Muhammadiyah
serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c.
Terbinanya peran
aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang
mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat
mahasiswa muslim.
d.
Terbinanya peran
aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah
kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e.
Terjalinnya
komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.
E.
Modal Dasar dan Faktor Dominan
1.
Modal Dasar
Modal
dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama
untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar IMM dalam
kiprahnya adalah :
a.
Para mahasiswa
Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.
Para mahasiswa
yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang
menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c.
Karakteristik umum
mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah
Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan
intelektual.
2.
Faktor-Faktor
Dominan
a.
Berdirinya
perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.
Tersebarnya alumni
dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di dalam tubuh
persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c.
Tersedianya sumber
dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di lingkungan
perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi lainnya.
d.
Kerjasama dan
dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.
BAB
III
POLA
UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan
pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang
meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XIV s.d. XVIII), sebagai upaya
mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam pengertian seluas-luasnya
menuju tercapainya tujuan IMM.
A.
Latar Belakang
Perkembangan zaman yang semakin
mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik
sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat untuk terlibat di dalamnya.
Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif
dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen
masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabilitas tinggi akan mampu menjadi
subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan
kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen
masyarakat serta bangsa yang tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi
obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
sebagai institusi sosial-intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang
sangat besar untuk terlibat dalam kancah
globalisasi yang terjadi. IMM sebagai Social Movement dapat memainkan
peran strategisnya dalam arena kehidupan global. Diharapkan tingkat kemampuan
IMM mampu memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang
dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan
bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam
gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun
secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua
merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di
tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan
aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan dan programnya.
Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap
perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan
jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 10 tahun kedepan
yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek
per-Muktamar.
B.
Arah Kebijakan
Jangka Panjang
1.
Program jangka
panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq
mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan
menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2.
Program jangka
panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan
untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3.
Program IMM jangka
panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar IMM yang
dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui kebijakan
per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XIV sampai Muktamar XVIII.
Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka mencapai sasaran
program jangka panjang.
4.
Dalam melaksanakan
program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan
organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan
langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
potensi tersebut.
5.
Pelaksanaan
program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target
dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi
dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan
berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri
sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.
C.
Sasaran Kebijakan
1. Sasaran Utama
Sasaran
utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran
sosial IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan
keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang
berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Rumusan
program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan tahapan
secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi organisasi,
konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, perluasan
dan ekspansi organisasi, distribusi kader, kristalisasi internal dan
kristalisasi eksternal.
Sasaran
tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama
lima periode Muktamar:
a. Periode Muktamar XIV
Diarahkan
pada penguatan konsolidasi struktur dan ekspansi gerakan guna memperkuat
jaringan organisasi, serta penguatan kemampuan organisasi menjadi institusi
organik, yaitu institusi yang berperan aktif dalam merespon kondisi sosial
masyarakat. Langkah ini didorong melalui penguatan institusi dan percepatan
transformasi nilai berdasar identitas IMM, perbaikan manajemen, penguatan
kapasitas gerakan serta restrukturisasi untuk mendukung gerakan
berkesinambungan.
b. Periode Muktamar XV
Diarahkan
pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi. Langkah
ini ditempuh guna mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan
struktur-struktur yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi
nyata bagi kemandirian bangsa. Pemantapan ini terfokus pada penguatan manajemen
gerakan terutama di tingkat akar rumput. Posisi IMM yang merupakan “middle
structure” dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam menguatkan konsolidasi
demokrasi di Indonesia. Fase ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong
bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas
hak-haknya.
c. Periode Muktamar XVI
Diarahkan
pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan
kehidupan bernegara, sehingga dapat IMM menjadi organisasi yang mantap dalam
mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama kelompok-kelompok
masyarakat lainnya.
d. Periode Muktamar XVII
Era
keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang kokoh,
dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan “krisis
eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya perubahan besar
atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi manusia. Peran IMM adalah
melakukan penguatan nilai dan mendorong kebijakan yang berbasis pada isu
krisis, serta membuka jaringan lebih luas ke dunia internasional.
e. Periode Muktamar XVIII
Melakukan
transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh Gerakan
IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi bagian dunia yang
lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan memberikan kontribusi ide untuk
perubahan di tingkat global.
f.
Periode Muktamar XIX
Memperteguh gerakan IMM
dalam struktur birokrasi pemerintahan, dalam rangka mengembalikan fungsi dan
nilai Negara sebagai paying demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Sasaran Khusus
Sasaran
khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan
bidang adalah:
a.
Bidang Organisasi
Bidang
organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta
mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai
tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya
kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi
pengembangan gerakan IMM.
b.
Bidang Kader
Bidang
Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan
humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan
sosial masyarakat.
c.
Bidang
keilmuan
Diarahkan
pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d.
Bidang
Media dan Pengembangan Teknologi
Diarahkan
pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position
dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari pengembangan
IMM.
e.
Bidang Hikmah
Bidang
Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan
berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi
muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran
intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial
politik dan budaya.
f.
Bidang Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat
Diarahkan
untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di
masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g.
Bidang Ekonomi dan
Kewirausahaan
Diarahkan
pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi
secara ekonomi.
h.
Bidang Immawati
Diarahkan
pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumber daya
putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama. Peran-peran ini
berbasis pada paradigma adil gender.
i.
Bidang Dakwah
Bidang
Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan
menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
j.
Bidang Seni,
Budaya dan Olahraga
Diarahkan
pada upaya penggalian dan memasyarakatkan kreatifitas seni, budaya dan olahraga
sebagai bagian gerakan dakwah Islam dan masyarakat Islam.
k.
Bidang Hubungan Luar
Negeri
Diarahkan pada
upaya terbangunya jaringan IMM di luar negeri dalam konteks gerakan
international ataupun penguatan kapasitas kader di wilayah jejaring global. (Berkedudukan hanya di
tingkat pusat).
BAB
IV
KEBIJAKAN
IMM PERIODE MUKTAMAR XV
A. Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XV
dititikberatkan kepada penguatan basis institusi dan kader yang dapat
memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan
agenda-agenda strategis mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas
langsung kepada masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang
utama.
B. Uraian Kebijakan Program
1. Bidang Organisasi
a.
Melakukan konsolidasi (evaluasi dan control) organisasi dari
dan antar bidang dalam menata terciptanya stabilitas organisasi.
b.
Meningkatkan kapasitas
manajemen organisasi
c.
Mengawal tertib
organisasi.
d.
Menguatkan kemampuan
dokumentasi organisasi, penelusuran, dan penjagaan dokumen-dokumen penting
organisasi.
e.
Bersama bidang lain yang
terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
f.
Menganalisis dan
menyelesaikan permasalahan yang mengancam organisasi.
g.
Penguatan ekspansi
organisasi (pembentukan PK/PC/DPD).
2. Bidang Kader
a.
Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b.
Mendorong terbentuknya korps Instruktur
hingga ke cabang di semua daerah.
c.
Paradigma perkaderan diarahkan kepada
paradigma perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai kemuhammadiyahan.
3. Bidang Hikmah
a.
Menguatkan konsolidasi gerakan di
tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional dan isu-isu global.
b.
Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c.
Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d.
Mendorong kultur aktivitas gerakan
berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e.
Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi
sosial-politik.
4. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan
a.
Mendorong
terciptanya wadah kader-kader intelektual
b.
Menguatkan
kapasitas metodologi riset dan pengembangan keilmuan.
c.
Mendorong
terciptanya wadah integrasi antara disiplin ilmu akademis dan gerakan IMM.
5. Bidang Media dan Komunikasi
a.
Menciptakan media komunitas yang
mumpuni.
b.
Pembangunan kapasitas
skill komunikasi kader, sehingga tercapai misi IMM sebagai pelopor gerakan di
Indonesia.
c.
Melakukan upaya image
building di tengah ruang public.
d.
Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni.
6. Bidang Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat
a.
Menyusun konsepsi agenda
pemberdayaan masyarakat yang menjadi focus IMM.
b.
Melakukan aktifitas
pemberdayaan masyarakat, setidaknya dilingkungan kampus dan basis Muhammadiyah.
c.
Mendorong munculnya
lembaga pemberdayaan masyarakat yang menjadi buffer gerakan pemberdayaan
masyarakat oleh IMM secara berkelanjutan.
d.
Menguatkan kapasitas
nalaisis dan teknilitas pemberdayaan masyarakat sebagai model gerakan
pemberdayaan IMM dlam memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marginal.
7. Bidang Ekonomi Kewirausahaan
a.
Membentuk dan mengelola
Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) menjadi lembaga ekonomi produktif dan
berkelanjutan sebaga ujung tombak upaya kemandirian organisasi.
b.
Meningkatkan kemampuan wirausaha kader
dan institusi.
c.
Menggalang kerjasama
dengan institusi Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah dalam melakukan penguatan
ekonomi organisasi di basis kemandirian kader.
8. Bidang IMMawati
a.
Implementasi dan penyempurnaan grand design
IMMawati.
b.
Melakukan pengarusutamaan
gender di internal IMM dan Muhammadiyah secara keseluruhan dengan berkolaborasi
dengan Aisiyah dan Naisyiatul Aisiyah.
c.
Merespon isu-isu
kemanusiaan dengan basis paradigm pemberdayaan kaum perempuan sesuai
nilai-nilai Al Islam dan Ke-Muhammadiyahan.
d.
Menciptakan mekanisme transfer kader
yang efektif dari IMMawati, Ortom lainya melalui pelaksanaan pendidikan khusus
IMMawati secara speisfik untuk memberikan pembekalan terhadap IMMawati.
e.
Penguatan jati diri,
peran arah dan gerak dengan membentuk konsep IMMawati.
9. Bidang Tabligh dan Kajian
Keislaman
a.
Menyusun konsep gerakan
dakwah IMM.
b.
Melakukan pemetaan
potensi dan penggalangan munculnya da’I Ikatan guna memenuhi tuntutan akan
hadirnya actor-aktor gerkan dakwah IMM di Kampus-kampus.
c.
Mendorong efektifitas dan
pengarusutamaan gerakan dakwah di seluruh masjid kampus, khususnya PTM.
d.
Membuat laboratorium
Dakwah Ikatan.
e.
Menciptakan dan
menumbuhkembangkan media dakwah khas IMM.
10. Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a. Malakukan
kajian atas isu-isu multicultural sesuai nilai-nila Ke-Muhammadiyahan.
b. Melakukan
apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai ke_muhammadiyahan
guna mensosialisasikan budaya islam di tengah masyarakat.
c. Penguatan
nilai-nilai kebangsaan-kebhinekaan yang lahir dari pengalaman agama Islam.
d. Meningkatkan
kegiatan seni dan budaya di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk
memperkenalkan seni dan budaya bangsa.
e. Menampilkan seni dan budaya pada momentum hari-hari
besar islam.
11. Bidang Hubungan Luar Negeri
a.
Melakukan komunikasi
denga kedutaan besar asing di Indonesia, dalam rangka mensyiarkan
danmenjembatani informasi terkait program-program IMM.
b.
Melakukan jejaring dan
menjalin kerjasama dengan organisasi gerkana Internasional.
c.
Melakukan inisiasi
didirikanya IMM di Negara lain selain Indonesia.
d.
Pembuatan database kader
dan jaringan komunikasi dengan kader yang berdomisili di Luar Negeri.
BAB V
PELAKSANAAN
KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi
pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)
Kebijakan
Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum
Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan seluruh
tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan
seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program
merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan
sistematis.
Orientasi
pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti
yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap
pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan
ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai
kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan
sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada level
policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau
bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang ingin
diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta
perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat
strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode
secara lebih jelas dan signifikan.
A. Prinsip
Pengorganisasian Program
Program
IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan
program sebagai berikut:
1.
Program IMM hasil
Muktamar XV merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan,
kepentingan dan kondisi masing-masing.
2.
Menentukan
prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam
bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam
periode ini.
3.
Menentukan atau
memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan
dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM.
4.
Perlu mekanisme
baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi
dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola
dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5.
Dalam melaksanakan
program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem
mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin,
sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama
adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang
telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM.
6.
Pelaksanaan
program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya,
karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan
pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya.
7.
Perlu disusunya rumusan strategi dan prosedur pergerakan
perkaderan yang sasuai dengan karakteristik Perguruan Tinggi masing-masing
tempat IMM berada.
B. Pengorganisasian
dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1.
Rumusan program
IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program
Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai
pelaksanaan kebijakan program nasional di masing-masing daerah yang disesuaikan
dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.
Dewan Pimpinan
Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan
program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3.
Program tingkat
daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada
hal-hal berikut; Relevansi program dengan potensi dan
permasalahan di daerah yang bersangkutan, pembinaan
dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM
di grass root, mencantumkan target yang akan dicapai
selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
C. Pengorganisasian
dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1.
Rumusan program IMM di tingkat Cabang
diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per
periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan
program nasional dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan
kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.
Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam
memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di cabang sesuai dengan
mekanisme organisasi.
3.
Program tingkat cabang disusun dengan
mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal
berikut; relevansi
program dengan potensi dan permasalahan di tingkat Kota atau Kabupaten yang
bersangkutan, pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga
tercipta kader yang tangguh dan militan, dan mencantumkan
target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
D. Pengorganisasian
dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1.
Rumusan program
IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa
“Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum
sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di
masing-masing komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas,
kepentingan dan kondisi setempat
2.
Pimpinan
komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan
program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi.
3.
Program tingkat
komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM
dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut; relevansi
program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang
bersangkutan, pembinaan dan pengembangan intelektual
kader di tingkat komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari
pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader, dan mencantumkan
target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
BAB
VI
PENUTUP
Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di
setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan
GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal
ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan pelakasanaan program dan
agenda organisasi guna mencapai tujuan terbentuknya Intelektual Muslim yang
berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Ditetapkan : di Medan Sumatera Utara
Tanggal : 1 Mei 2012 M
Bertepatan : 9 Jumadil Akhir 1433 H
REKOMENDASI
MUKTAMAR XV IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH
Internal IMM
a.
Mendorong kerja kolektif
semua kader dan pimpinan IMM untuk mengembalikan ghirah ber-IMM sesuai dengan
trikompetensi dasar Ikatan.
b. Mengupayakan
penguasaan lembaga kemahasiswaan (BEM) dan dakwah kampus (LDK) baik di PTM pada
khususnya maupun PTN dan swasta lainya pada umumnya sebagai sarana orbitasi
kader.
c. Menguatkan
kembali eksistensi dan sinergitas IMM baik di PTM maupun non PTM melalui LHAK
(Lembaga Hubungan Antar Kampus).
d. Merekomendasikan
pada DPP IMM untuk membentuk tim POKJA untuk merumuskan system organisasi
tersistem.
e. Merekomendasikan
pada DPP IMM untuk mengadakan RAKORNAS semua bidang.
f. Mendesak
DPP IMM untuk segera merevitalisasi FOKAL IMM.
g. Merekomendasikan
DPP bersama DPD, PC membuat pemetaan potensi social untuk dijadikan isu utama
daerah masing-masing.
h. Mendesak
kader IMM untuk melakukan upaya dan langah konkrit penyelamatan lingkungan.
i.
Mendesak pimpinan IMM
disetiap tingkatan untuk mengembangkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan)
j.
Merekomendasikan DPP IMM
disetiap tingkatan untuk membuat tingkatan untuk membuat database organisasi
terkait dengan potensi kader dan alumni baik yang pernah aktif dalam struktur
kepemimpinan maupun yang bukan.
k. Merekomendasikan
pada DPD dan PC IMM untuk segera melaksanakan perkaderan terhadap pimpinan yang
belum memenuhi persyaratan perkaderan sesuai dengan potensi structural pada
tingkatan masing-masing.
l.
Merekomendasikan seluruh
pimpinan IMM untuk menerapkan proses perkaderan sesuai dengan SPI.
m. Mendesak
DPP IMM membuat dan menertibkan system penomeran KTA secara nasional.
n. Mendesak
DPP IMM, menyusun, melaksanakan, dan mensosialisasikan pedoman organisasi
administrasi, keuangan, dan pengauditanya.
o. Mendesak
DPP IMM membuat dan menertibkan system penomeran KTA secara nasional.
p. Mendesak
kepada DPP IMM untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan dibawahnya terkait
pemetaan dimasing-masing pimpinan IMM.
q. Mewajibkan
ketua BEM di PTM minimal telah lulus perkaderan DAM.
r.
Mendorong DPP IMM turut serta
berpartisipasi dalam proses mensukseskan agenda nasional yaitu Sail Indonesaia
Morotai 2012.
s.
Melakukan penyegaran terhadap
keberadaan pimpinan cabang di seluruh Indonesia sebagai bagian dari proses
konsolidasi.
Muhammadiyah
a.
Meminta kepada PP
Muhammadiyah untuk segera mendesain ulang system keuangan cash flow amal usaha
persyarikatan agar bisa optimal dalam membiayai dakwah persyarikatan dan ortom
Muhammadiyah, sehingga tidak ada ketergantungan pada pemerintah atau lembaga
lain.
b. Mendesak
PP Muhammadiyah untuk mengkader sedini mungkin calon pimpinan amal usaha
terutama pimpinan dan pengelola AUM agar amal usaha tidak dikuasai oleh
sebagian perorangan.
c. Mendesak
pimpinan Muhammadiyah disetiap tingkatan memprioritaskan kader-kader genuine
dalam mengelola AUM, dan memimpin Muhammadiyah untuk lebih intensif dan tekas
untuk memantau infiltrasi ideology dalam amal usaha.
d. Mendesak
PP Muhammadiyah memfasilitasi gedung aktifitas bersama (asrama AMM) di setiap
wilayah.
e. Mendesak
majelis dikti PP Muhammadiyah untuk mengambil kebijakan terhadap PTM yang tidak
mengindahkan kaidah PTM dan tidak serius membina kader muda Muhammadiyah.
f. Meminta
kepada PP Muhammadiyah agar lebih arif dalam menyikapi kader berkiprah dalam
dunia politik dan bisa menjadi tenda besar berkader.
g. Mendesak
PP Muhammadiyah untuk membangun rumah sakit di Perguruan Tinggi Muhammadiyah di
daerah yang benar-benar membutuhkan.
h. Mendesak
PTM se-Indonesia untuk memberikan beasiswa aktifis IMM berprestasi dlam bidang
intelektual, dakwah, gerakan kiri secara berkelanjutan.
i.
Meminta PP Muhammadiyah
kepada Majelis DIKTI PP Muh agar menjadikan ke-IMM-an menjadi salah satu mata
kuliah di semua PTM.
j.
Mendesak PP Muhammadiyah
untuk menempatkan structural IMM di AUM (PTM) sesaui dengan kedudukanya di
Persyarikatan Muhammadiyah.
k.
Mendesak PP Muhammadiyah
melakukan pengkaderan Baitul Arqam kepada penguasa PWM dan PDM dalam
menjalankan amanah organsiasi dan program kerjanya sesuai dengan amanat
persyarikatan dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
Eksternal
a.
Mendesak Pemerintah untuk
menanggulangi krisis energi dengan membuat sumber energi baru (alternative).
b.
Menghimbau pemerintah agar
dalam memilih pejabat mengedepankan kompetensinya bukan karena kontrak partai
politik.
c.
Mendesak pemerintah dan DPR
untuk menasionalisasikan atas pertambangan dan perkebunan.
d.
Mendesak kepada Parlemen dan
Pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang regulasi yang menindas rakyat
seperti UU PMA, UU MIGAS dan mineral, UU Sumber daya air, RUU PT, UU
ketenagakerjaan, RUU Gender/Perkawinan.
e.
Mendesak Pemerintah untuk
menjaga kedaulatan NKRI dan menambah anggaran pertahanan, mendata ulang
kepulauan terluar, dan merealisasikan aggaran pembangunan multi sector di
daerha perbatasan Indonesia serta mendata kekayaan kebudayaan dan mematenkanya.
f.
Meminta Pemerintah, POLRI,
dan media massa untuk tidak memojokan umat Islam serta meningkatkan
profesionalitas POLRI dalam penanganan terorisme.
g.
Meminta kepada penegak hokum
untuk membersihkan jajaran dari makelar kasus (Markus)
h.
Mendesak Pemerintah
menyelesaikan kasus dan memberikan perlindungan
hukum kepada TKI di luar negeri.
i.
Mendesak pelaksanaan
pemberantasan korupsi secara adil dan tidak tebang pilih serta pembersihan
mafia peradilan.
j.
Mendesak DPR terpilih untuk
menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan TIPIKOR.
k.
Mendesak DPR untuk mencabut
undang-undang tentang pemberian dana subsidi bagi partai politik yang masuk
dalam DPR.
l.
Mendesak pemerintah dan
partai politik untuk konsisten dalam melakukan penyederhanaan sistem politik
dan tradisi demokrasi di Indonesia.
m.
Mendesak pemerintah untuk
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
n.
Mendesak DPR dan Pemerintah
untuk menolak usulan memasukkan anggota KPU yang berasal dari Parpol.
o.
Mendorong niatan pemerintah
menjadikan kabupaten morotai sebagai salah satu daerha minapolitan dikawasan
Timur Indonesia.
p.
Mendesak pemerintah untuk
menyelesaikan persoalan illegal fishing.
q.
Mendesak pemerintah untuk
menindak tegas media massa dan elektronik dalam memberikan informasi dan
suguhan yang tidak layak dikonsumsi pubik terutama anak-anak.
r.
Mendesak DPR dan Pemerintah
pusat untuk secepatnya mengesahkan UU propinsi kepulauan.
Ditetapkan :
Di Medan Sumater Utara
Tanggal :
1 Mei 2012 M
Bertepatan :
9 Jumadil akhir 1433 H
DEKLARASI
KOTA MEDAN MUKTAMAR XV
(Medan 01
mei 2012 pukul 18.00 WIB)
1.
Mengembalikan spirit
kepemimpinan IMM sesuai dengan khittah Kepemimpinan Muhammadiyah.
2.
Menegaskan orientasi
perkaderan IMM pada pembentukan Akademisi Islam yang berakhlak mulia.
3.
Orientasi gerakan IMM
diarahkan pada penyelesaian problematika kebangsaan dan kemanusiaan universal.
Editing by. Ismail Yusuf.Sekum PC IMM Lamongan 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar