Pages

Selasa, 04 Juni 2013

TANFIDZ MUKTAMAR IMM MEDAN 2012


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

MUQADDIMAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang  sesat”.

Bahwa sesunguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Keperibadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjungjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.
Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelengaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1.      Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2.      Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG

Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan IMM Tujuan adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8
1.      Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.      Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3.      Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4.      Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
5.      Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1.      Anggota IMM terdiri dari:
a.       ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b.      ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c.       ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2.      Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Susunan Organisasi
1.      Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari:
a.       KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu.
b.      CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota atau daerah tertentu.
c.       DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d.      PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia.
2.      Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1.      Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun
3.      Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.      Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3.      Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.      Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.      Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
2.      Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Permusyawaratan terdiri dari :
1.      MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan - utusan Pimpinan Cabang.
2.      TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3.      MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.      MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5.      MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
6.      MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang dilakukan apabila organisasi dihadapkan pada situasi kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh ¾ oleh pimpinan dibawahnya.

Pasal 18
Keputusan
1.      Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2.      Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.      Keputusan Muktamar dan Tanwir berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.
4.      Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5.      Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
6.      Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
7.      Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.      Uang Pangkal dan Iuran.
2.      Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.



BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Muktamar.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 22
1.      Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2.      Setelah IMM dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.










BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


                                     Ditetapkan di                       : Medan, Sumatera Utara
                                     Tanggal                                : 01 Mei 2012
                                 Bertepatan dengan tanggal : 9Jumadil Akhir 1433 H


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

Pasal 2
1.      Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.

Description: Description: immumm
2.      Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Biasa
1.      Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a.       Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang  setingkat.
b.      Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2.      Prosedur menjadi anggota biasa :
a.       Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
b.      Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah.
c.       Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d.      Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e.       Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
f.       Bagi Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.
g.      Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
1.      Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
2.      Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang dan ditetapkan oleh DPD.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
1.      Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.
2.      Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2.      Kewajiban anggota biasa adalah:
a.       Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b.      Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c.       Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik IMM.
d.      Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e.       Membayar uang pangkal yang besarnya ditetepkan oleh Dewan Piminan Pusat melalui mekanisme DPD untuk koleksinya.

Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri.
3.      Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4.      Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a.       Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b.      Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c.       Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;
d.      Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.






BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Komisariat
1.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2.      Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi, minimal melaksanakan kegiatan perkaderan.

Pasal 9
Cabang
1.      Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3.      Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.

Pasal 10
Daerah
1.      Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.
2.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.



BAB IV
PIMPINAN

Pasal 11
Syarat-syarat Pimpinan.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1.      Syarat Umum
a.       Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b.      Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c.       Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d.      Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e.       Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f.       Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
g.      Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
h.      Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
i.        Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2.      Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.
c.       Batas usia maksimal 30 tahun.
3.      Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.
c.       Batas usia maksimal 28 tahun.
4.      Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.
c.       Batas usia maksimal 26 tahun.
5.      Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul arqam Dasar.
c.       Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Pasal 12
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :
1.      Berakhirnya status masa jabatan.
2.      Berhalangan tetap.
3.      Permintaan sendiri.
4.      Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2.      Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3.      Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
5.      Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 11 (sebelas) orang Ketua bidang, 11 (sebelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang bendahara.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3.      Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.      Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
5.      Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
6.      Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 15
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.      Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
3.      Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4.      Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 16
Pimpinan Komisariat
1.      Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2.      Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
3.      Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, (sembilan) orang Ketua Bidang, 10 (Sepuluh) orang Sekretaris Bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4.      Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan Harian.
Pasal 17
Unsur Pembantu Pimpinan
1.      Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
2.      Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
3.      Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
4.      Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
5.      Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 18
Pemilihan Pimpinan
1.      Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.      Pemilihan pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemilihan formatur.
3.      Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.
4.      Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1.      Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2.      Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3.      Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Muktamar
1.      Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Muktamar dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.
b.      Peninjau
1)      Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2)      Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
5.      Acara Pokok Muktamar :
a.       Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1)      Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
d.      Pemilihan formatur Dewan Pimpinan Pusat
e.       Musyawarah formatur untuk menentukan  Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
f.       Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
g.      Rekomendasi.
h.      Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
6.      Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
7.      Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
8.      Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
9.      Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
10.  Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 21
Tanwir
1.      Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Tanwir dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
b.      Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
3.      Acara Pokok Tanwir :
a.       Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.
b.      Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.       Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
4.      Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
5.      Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
6.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
7.      Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
8.      Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
9.      Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 22
Musyawarah Daerah
1.      Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.
2.      Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.
2)      Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4)      Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
b.      Peninjau
1)      Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2)      Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.
5.      Acara Pokok Musyawarah Daerah :
a.       Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1)      Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan formatur Dewan Pimpinan Daerah.
d.      Muyswarah formatur untuk menentukan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
e.       Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.
f.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.
8.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.
11.  Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.


Pasal 23
Musyawarah Cabang
1.      Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur Pembantu Pimpinan Cabang.
2)      Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
b.      Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.
3.      Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.
5.      Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a.       Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1)      Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan formatur Dewan Pimpinan Cabang.
d.      Musyawarah formatur untuk menentukan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
e.       Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.
f.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.
8.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
11.  Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.
Pasal 24
Musyawarah Komisariat
1.      Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
2.      Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:
a.       Peserta
1)      BPH Pimpinan Komisariat.
2)      Seluruh Anggota Komisariat.
3)      Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b.      Peninjau Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
3.      Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.
5.      Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a.       Laporan Pimpinan Komisariat tentang:
1)      Kebijakan Pimpinan Komisariat
2)      Organisasi
3)      Keuangan
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan formatur Pimpinan Komisariat.
d.      Musyawarah formatur untuk menentukan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.
e.       Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.
f.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.
8.      Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
11.  Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.

Pasal 25
Keputusan Musyawarah
1.      Musyawarah Luar Biasa, disingkat Musylub dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan yang terkait.
2.      Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman kepemimpinan selama 6 bulan dan tidak bisa diseleseikan oleh tim formatur terpilih.
3.      Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, susunan acara, dan peserta Musyawarah Luar Biasa, sama dengan ketentuan musyawarah tiap jenjang pimpinan.
4.      Tanggung jawab Musylub bisa dilakukan oleh jenjang kepemimpinan atasnya apabila tidak bisa diselesaikan oleh tim formatur terpilih pada musyawarah sebelumnya.
5.      Pelaksanaan Musylub dapat dilaksanakan apabila diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 26
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
4.      Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.      Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.


BAB VI
LAPORAN

Pasal 27
Laporan
1.      Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
2.      Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 28
Keuangan
1.      Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3.      Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a.       50% untuk Pimpinan Komisariat.
b.      25% untuk Pimpinan Cabang.
c.       15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d.      10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5.      Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a.       Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b.      Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
c.       Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d.      Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6.      Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 29
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.






BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 31
1.      Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2.      IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3.      Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 32
1.      Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

                                                 Ditetapkan di                      : Medan Sumatera Utara
                                                 Tanggal                              : 01 Mei 2013
                                             Bertepatan dengan tanggal : 9 Jumadil Akhir 1433 H









GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH PERIODE 2012-2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
  1. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
  2. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat kini dan masa depan.
  3. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan sebagainya. Peran ini merupakan keniscayaan karena IMM bersama generasi muda lainya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan peranya untuk umat dan bangsa.

B.     Pengertian
  1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar. Didalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Pola Dasar Kebijakan, adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  3. Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  4. Kebijakan IMM Periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
  5. Pelaksanaan Kebijakan dan Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.

C.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.

D.    Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1.      Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Kaidah Organisasi Otonom Muhammadiyah.
3.      Keputusan dan Program Muhammadiyah.
4.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5.      Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku.
6.      Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

E.     Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I
:
Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM Periode Muktamar, dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program. Serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan, dan Sistematika.
BAB II            
:
Pola Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.
BAB III
:
Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
BAB IV
:
Kebijakan IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan Uraian.
BAB V
:
Memuat tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang Prinsip Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
BAB VI
:
Penutup.

BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN

A.    Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM.
Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.

B.     Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

C.    Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
  1. Prinsip Tujuan
Ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
  1. Prinsip Kekaderan
Ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar kemanusiaan.
  1. Prinsip Dakwah
Ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
  1. Prinsip Kebersamaan
Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan “kerja tim” bagi program kerja Ikatan.
  1. Prinsip Keseimbangan
Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
  1. Prinsip Relevansi
Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
  1. Prinsip Kesinambungan
Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
  1. Prinsip Kemajuan atau Progresifitas
Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.

D.    Sasaran Kebijakan IMM
  1. Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Untuk itu, pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
a.       Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program, keahlian dan pilihan kerjanya.
b.      Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
c.       Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.

Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
a.        Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.
b.        Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
c.        Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
d.       Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.

  1. Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a.       Terbinanya mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b.      Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c.       Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang baik.

Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a.       Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b.      Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan gerakan Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c.       Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d.      Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e.       Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.

E.     Modal Dasar dan Faktor Dominan

1.      Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a.         Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.         Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c.         Karakteristik umum mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.
2.      Faktor-Faktor Dominan
a.       Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.      Tersebarnya alumni dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di dalam tubuh persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c.       Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi lainnya.
d.      Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.

BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG


Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XIV s.d. XVIII), sebagai upaya mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam pengertian seluas-luasnya menuju tercapainya tujuan IMM.



A.    Latar Belakang
Perkembangan zaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabilitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat serta bangsa yang tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial-intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat  besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. IMM sebagai Social Movement dapat memainkan peran strategisnya dalam arena kehidupan global. Diharapkan tingkat kemampuan IMM mampu memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan dan programnya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 10 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.


B.     Arah Kebijakan Jangka Panjang
1.      Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.      Program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3.      Program IMM jangka panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui kebijakan per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XIV sampai Muktamar XVIII. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka mencapai sasaran program jangka panjang.
4.      Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5.      Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.

C.    Sasaran Kebijakan

1.   Sasaran Utama
Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Rumusan program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan tahapan secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, perluasan dan ekspansi organisasi, distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar:
a.      Periode Muktamar XIV
Diarahkan pada penguatan konsolidasi struktur dan ekspansi gerakan guna memperkuat jaringan organisasi, serta penguatan kemampuan organisasi menjadi institusi organik, yaitu institusi yang berperan aktif dalam merespon kondisi sosial masyarakat. Langkah ini didorong melalui penguatan institusi dan percepatan transformasi nilai berdasar identitas IMM, perbaikan manajemen, penguatan kapasitas gerakan serta restrukturisasi untuk mendukung gerakan berkesinambungan.
b.      Periode Muktamar XV
Diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi. Langkah ini ditempuh guna mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan struktur-struktur yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian bangsa. Pemantapan ini terfokus pada penguatan manajemen gerakan terutama di tingkat akar rumput. Posisi IMM yang merupakan “middle structure” dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Fase ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas hak-haknya.
c.       Periode Muktamar XVI
Diarahkan pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan kehidupan bernegara, sehingga dapat IMM menjadi organisasi yang mantap dalam mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
d.      Periode Muktamar XVII
Era keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang kokoh, dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan “krisis eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya perubahan besar atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi manusia. Peran IMM adalah melakukan penguatan nilai dan mendorong kebijakan yang berbasis pada isu krisis, serta membuka jaringan lebih luas ke dunia internasional.
e.       Periode Muktamar XVIII
Melakukan transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh Gerakan IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi bagian dunia yang lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan memberikan kontribusi ide untuk perubahan di tingkat global.
f.       Periode Muktamar XIX
Memperteguh gerakan IMM dalam struktur birokrasi pemerintahan, dalam rangka mengembalikan fungsi dan nilai Negara sebagai paying demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

2.      Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan bidang adalah:
a.          Bidang Organisasi
        Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b.         Bidang Kader
        Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan sosial masyarakat.
c.          Bidang keilmuan
        Diarahkan pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d.         Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
        Diarahkan pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari pengembangan IMM.
e.          Bidang Hikmah
        Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f.           Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
        Diarahkan untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g.          Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
        Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi secara ekonomi.
h.         Bidang Immawati
        Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma adil gender.
i.            Bidang Dakwah
        Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
j.           Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
        Diarahkan pada upaya penggalian dan memasyarakatkan kreatifitas seni, budaya dan olahraga sebagai bagian gerakan dakwah Islam dan masyarakat Islam.
k.         Bidang Hubungan Luar Negeri
        Diarahkan pada upaya terbangunya jaringan IMM di luar negeri dalam konteks gerakan international ataupun penguatan kapasitas kader di wilayah jejaring global. (Berkedudukan hanya di tingkat pusat).


BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XV


A.     Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XV dititikberatkan kepada penguatan basis institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.

B.      Uraian Kebijakan Program
1.      Bidang Organisasi
a.       Melakukan konsolidasi (evaluasi dan control) organisasi dari dan antar bidang dalam menata terciptanya stabilitas organisasi.
b.      Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi
c.       Mengawal tertib organisasi.
d.      Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran, dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e.       Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
f.       Menganalisis dan menyelesaikan permasalahan yang mengancam organisasi.
g.      Penguatan ekspansi organisasi (pembentukan PK/PC/DPD).
2.      Bidang Kader
a.       Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b.      Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c.       Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai kemuhammadiyahan.
3.      Bidang Hikmah
a.       Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional dan isu-isu global.
b.      Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c.       Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d.      Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e.       Penguatan kapasitas gerakan kader  terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
4.      Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan
a.         Mendorong terciptanya wadah kader-kader intelektual
b.         Menguatkan kapasitas metodologi riset dan pengembangan keilmuan.
c.         Mendorong terciptanya wadah integrasi antara disiplin ilmu akademis dan gerakan IMM.
5.      Bidang Media dan Komunikasi
a.       Menciptakan media komunitas yang mumpuni.
b.      Pembangunan kapasitas skill komunikasi kader, sehingga tercapai misi IMM sebagai pelopor gerakan di Indonesia.
c.       Melakukan upaya image building di tengah ruang public.
d.      Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni.
6.      Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.       Menyusun konsepsi agenda pemberdayaan masyarakat yang menjadi focus IMM.
b.      Melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat, setidaknya dilingkungan kampus dan basis Muhammadiyah.
c.       Mendorong munculnya lembaga pemberdayaan masyarakat yang menjadi buffer gerakan pemberdayaan masyarakat oleh IMM secara berkelanjutan.
d.      Menguatkan kapasitas nalaisis dan teknilitas pemberdayaan masyarakat sebagai model gerakan pemberdayaan IMM dlam memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marginal.
7.      Bidang Ekonomi Kewirausahaan
a.       Membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) menjadi lembaga ekonomi produktif dan berkelanjutan sebaga ujung tombak upaya kemandirian organisasi.
b.      Meningkatkan kemampuan wirausaha kader dan institusi.
c.       Menggalang kerjasama dengan institusi Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah dalam melakukan penguatan ekonomi organisasi di basis kemandirian kader.
8.      Bidang IMMawati
a.       Implementasi dan penyempurnaan grand design IMMawati.
b.      Melakukan pengarusutamaan gender di internal IMM dan Muhammadiyah secara keseluruhan dengan berkolaborasi dengan Aisiyah dan Naisyiatul Aisiyah.
c.       Merespon isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigm pemberdayaan kaum perempuan sesuai nilai-nilai Al Islam dan Ke-Muhammadiyahan.
d.      Menciptakan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati, Ortom lainya melalui pelaksanaan pendidikan khusus IMMawati secara speisfik untuk memberikan pembekalan terhadap IMMawati.
e.       Penguatan jati diri, peran arah dan gerak dengan membentuk konsep IMMawati.
9.      Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman
a.       Menyusun konsep gerakan dakwah IMM.
b.      Melakukan pemetaan potensi dan penggalangan munculnya da’I Ikatan guna memenuhi tuntutan akan hadirnya actor-aktor gerkan dakwah IMM di Kampus-kampus.
c.       Mendorong efektifitas dan pengarusutamaan gerakan dakwah di seluruh masjid kampus, khususnya PTM.
d.      Membuat laboratorium Dakwah Ikatan.
e.       Menciptakan dan menumbuhkembangkan media dakwah khas IMM.
10.  Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a.    Malakukan kajian atas isu-isu multicultural sesuai nilai-nila Ke-Muhammadiyahan.
b.    Melakukan apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai ke_muhammadiyahan guna mensosialisasikan budaya islam di tengah masyarakat.
c.    Penguatan nilai-nilai kebangsaan-kebhinekaan yang lahir dari pengalaman agama Islam.
d.   Meningkatkan kegiatan seni dan budaya di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya bangsa.
e.     Menampilkan seni dan budaya pada momentum hari-hari besar islam.

11.  Bidang Hubungan Luar Negeri
a.       Melakukan komunikasi denga kedutaan besar asing di Indonesia, dalam rangka mensyiarkan danmenjembatani informasi terkait program-program IMM.
b.      Melakukan jejaring dan menjalin kerjasama dengan organisasi gerkana Internasional.
c.       Melakukan inisiasi didirikanya IMM di Negara lain selain Indonesia.
d.      Pembuatan database kader dan jaringan komunikasi dengan kader yang berdomisili di Luar Negeri.


BAB V
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)


Kebijakan Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan signifikan.

A.     Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
1.      Program IMM hasil Muktamar XV merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
2.      Menentukan prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam periode ini.
3.      Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM.
4.      Perlu mekanisme baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5.      Dalam melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM.
6.      Pelaksanaan program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya.
7.      Perlu disusunya rumusan strategi dan prosedur pergerakan perkaderan yang sasuai dengan karakteristik Perguruan Tinggi masing-masing tempat IMM berada.

B.      Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1.      Rumusan program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.      Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3.      Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut; Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di daerah yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root, mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

C.     Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1.      Rumusan program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.      Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di cabang sesuai dengan mekanisme organisasi.
3.      Program tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut; relevansi program dengan potensi dan permasalahan di tingkat Kota atau Kabupaten yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

D.     Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1.      Rumusan program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di masing-masing komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat
2.      Pimpinan komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi.
3.      Program tingkat komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut; relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.




BAB VI
PENUTUP


Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan pelakasanaan program dan agenda organisasi guna mencapai tujuan terbentuknya Intelektual Muslim yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Ditetapkan : di Medan Sumatera Utara
Tanggal      : 1 Mei 2012 M
Bertepatan :  9 Jumadil Akhir 1433 H



REKOMENDASI
MUKTAMAR XV IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

Internal IMM
a.       Mendorong kerja kolektif semua kader dan pimpinan IMM untuk mengembalikan ghirah ber-IMM sesuai dengan trikompetensi dasar Ikatan.
b.      Mengupayakan penguasaan lembaga kemahasiswaan (BEM) dan dakwah kampus (LDK) baik di PTM pada khususnya maupun PTN dan swasta lainya pada umumnya sebagai sarana orbitasi kader.
c.       Menguatkan kembali eksistensi dan sinergitas IMM baik di PTM maupun non PTM melalui LHAK (Lembaga Hubungan Antar Kampus).
d.      Merekomendasikan pada DPP IMM untuk membentuk tim POKJA untuk merumuskan system organisasi tersistem.
e.       Merekomendasikan pada DPP IMM untuk mengadakan RAKORNAS semua bidang.
f.       Mendesak DPP IMM untuk segera merevitalisasi FOKAL IMM.
g.      Merekomendasikan DPP bersama DPD, PC membuat pemetaan potensi social untuk dijadikan isu utama daerah masing-masing.
h.      Mendesak kader IMM untuk melakukan upaya dan langah konkrit penyelamatan lingkungan.
i.        Mendesak pimpinan IMM disetiap tingkatan untuk mengembangkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan)
j.        Merekomendasikan DPP IMM disetiap tingkatan untuk membuat tingkatan untuk membuat database organisasi terkait dengan potensi kader dan alumni baik yang pernah aktif dalam struktur kepemimpinan maupun yang bukan.
k.      Merekomendasikan pada DPD dan PC IMM untuk segera melaksanakan perkaderan terhadap pimpinan yang belum memenuhi persyaratan perkaderan sesuai dengan potensi structural pada tingkatan masing-masing.
l.        Merekomendasikan seluruh pimpinan IMM untuk menerapkan proses perkaderan sesuai dengan SPI.
m.    Mendesak DPP IMM membuat dan menertibkan system penomeran KTA secara nasional.
n.      Mendesak DPP IMM, menyusun, melaksanakan, dan mensosialisasikan pedoman organisasi administrasi, keuangan, dan pengauditanya.
o.      Mendesak DPP IMM membuat dan menertibkan system penomeran KTA secara nasional.
p.      Mendesak kepada DPP IMM untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan dibawahnya terkait pemetaan dimasing-masing pimpinan IMM.
q.      Mewajibkan ketua BEM di PTM minimal telah lulus perkaderan DAM.
r.        Mendorong DPP IMM turut serta berpartisipasi dalam proses mensukseskan agenda nasional yaitu Sail Indonesaia Morotai 2012.
s.       Melakukan penyegaran terhadap keberadaan pimpinan cabang di seluruh Indonesia sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Muhammadiyah
a.       Meminta kepada PP Muhammadiyah untuk segera mendesain ulang system keuangan cash flow amal usaha persyarikatan agar bisa optimal dalam membiayai dakwah persyarikatan dan ortom Muhammadiyah, sehingga tidak ada ketergantungan pada pemerintah atau lembaga lain.
b.      Mendesak PP Muhammadiyah untuk mengkader sedini mungkin calon pimpinan amal usaha terutama pimpinan dan pengelola AUM agar amal usaha tidak dikuasai oleh sebagian perorangan.
c.       Mendesak pimpinan Muhammadiyah disetiap tingkatan memprioritaskan kader-kader genuine dalam mengelola AUM, dan memimpin Muhammadiyah untuk lebih intensif dan tekas untuk memantau infiltrasi ideology dalam amal usaha.
d.      Mendesak PP Muhammadiyah memfasilitasi gedung aktifitas bersama (asrama AMM) di setiap wilayah.
e.       Mendesak majelis dikti PP Muhammadiyah untuk mengambil kebijakan terhadap PTM yang tidak mengindahkan kaidah PTM dan tidak serius membina kader muda Muhammadiyah.
f.       Meminta kepada PP Muhammadiyah agar lebih arif dalam menyikapi kader berkiprah dalam dunia politik dan bisa menjadi tenda besar berkader.
g.      Mendesak PP Muhammadiyah untuk membangun rumah sakit di Perguruan Tinggi Muhammadiyah di daerah yang benar-benar membutuhkan.
h.      Mendesak PTM se-Indonesia untuk memberikan beasiswa aktifis IMM berprestasi dlam bidang intelektual, dakwah, gerakan kiri secara berkelanjutan.
i.        Meminta PP Muhammadiyah kepada Majelis DIKTI PP Muh agar menjadikan ke-IMM-an menjadi salah satu mata kuliah di semua PTM.
j.        Mendesak PP Muhammadiyah untuk menempatkan structural IMM di AUM (PTM) sesaui dengan kedudukanya di Persyarikatan Muhammadiyah.
k.      Mendesak PP Muhammadiyah melakukan pengkaderan Baitul Arqam kepada penguasa PWM dan PDM dalam menjalankan amanah organsiasi dan program kerjanya sesuai dengan amanat persyarikatan dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
Eksternal
a.       Mendesak Pemerintah untuk menanggulangi krisis energi dengan membuat sumber energi baru (alternative).
b.      Menghimbau pemerintah agar dalam memilih pejabat mengedepankan kompetensinya bukan karena kontrak partai politik.
c.       Mendesak pemerintah dan DPR untuk menasionalisasikan atas pertambangan dan perkebunan.
d.      Mendesak kepada Parlemen dan Pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang regulasi yang menindas rakyat seperti UU PMA, UU MIGAS dan mineral, UU Sumber daya air, RUU PT, UU ketenagakerjaan, RUU Gender/Perkawinan.
e.       Mendesak Pemerintah untuk menjaga kedaulatan NKRI dan menambah anggaran pertahanan, mendata ulang kepulauan terluar, dan merealisasikan aggaran pembangunan multi sector di daerha perbatasan Indonesia serta mendata kekayaan kebudayaan dan mematenkanya.
f.       Meminta Pemerintah, POLRI, dan media massa untuk tidak memojokan umat Islam serta meningkatkan profesionalitas POLRI dalam penanganan terorisme.
g.      Meminta kepada penegak hokum untuk membersihkan jajaran dari makelar kasus (Markus)
h.      Mendesak Pemerintah menyelesaikan kasus dan memberikan perlindungan  hukum kepada TKI di luar negeri.
i.        Mendesak pelaksanaan pemberantasan korupsi secara adil dan tidak tebang pilih serta pembersihan mafia peradilan.
j.        Mendesak DPR terpilih untuk menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan TIPIKOR.
k.      Mendesak DPR untuk mencabut undang-undang tentang pemberian dana subsidi bagi partai politik yang masuk dalam DPR.
l.        Mendesak pemerintah dan partai politik untuk konsisten dalam melakukan penyederhanaan sistem politik dan tradisi demokrasi di Indonesia.
m.    Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
n.      Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menolak usulan memasukkan anggota KPU yang berasal dari Parpol.
o.      Mendorong niatan pemerintah menjadikan kabupaten morotai sebagai salah satu daerha minapolitan dikawasan Timur Indonesia.
p.      Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing.
q.      Mendesak pemerintah untuk menindak tegas media massa dan elektronik dalam memberikan informasi dan suguhan yang tidak layak dikonsumsi pubik terutama anak-anak.
r.        Mendesak DPR dan Pemerintah pusat untuk secepatnya mengesahkan UU propinsi kepulauan.

Ditetapkan      : Di Medan Sumater Utara
Tanggal           : 1 Mei 2012 M
Bertepatan       : 9 Jumadil akhir 1433 H









DEKLARASI KOTA MEDAN MUKTAMAR XV
(Medan 01 mei 2012 pukul 18.00 WIB)

1.      Mengembalikan spirit kepemimpinan IMM sesuai dengan khittah Kepemimpinan Muhammadiyah.
2.      Menegaskan orientasi perkaderan IMM pada pembentukan Akademisi Islam yang berakhlak mulia.
3.      Orientasi gerakan IMM diarahkan pada penyelesaian problematika kebangsaan dan kemanusiaan universal.


Editing by. Ismail Yusuf.Sekum PC IMM Lamongan 2011-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar